Topiksultra.com, Kendari – Penataan Batas Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2023 Telah Mencapai Angka 97 Persen. Dari Luas Hutan Sultra Yang Mencapai 3.47 Juta Hektar, Tersisa 108 Ribu Hektar Yang Belum Dilakukan Pembatasan Tata Hutan.
Hal itu disampaan kepala balai semantapan kawasan hutan dan tata lingungan (bpkhtl) Wilayah xxii Kendari, Pernando Sinabutar Saat Dijumpai di Ruang Kerjanya, Jumat (10/02/2023).
“Hutan Yang Belum Ditata Batas Itu Berada Di Dua Lokasi, Yakni Di Taman Wisata Alam Laut (Twal) Pulau Padamarang Di Kolaka Delangan Luas 35.896 Ribu Hektar Dan Twal Teluk Lasolo Di Konawe Utara 72.66 ,60, 62, 62, 62.60 Ribal, Teluk Lasolo di Konawe UTARA 72.6.
Pernando Mengatakan, Jika Dua Lokasi Tersebut telah dilakukan Tata Batas Batas Maka Target Tata Batas Hutan Di Sultra Mencapai 100 Persen. Rencananya, Penetapan Tata Batas Pada Kedua Lokasi Tersebut Akan Rampung Pada Bulan Mei Tahun Ini.
Lebih Lanjut Pernando Menjelaskan, Pentingnya Anggota Tata Batas Batas Pada Kawasan-Kawasan Hutan. IA Mengatakan, Kawasan Hutan Terbagi Menjadi Tiga Fungsi Yakni Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Dan Hutan Produksi, Dimana Twal Lasolo Dan Padamarang Masuk Dalam Kriteria Hutan Konservasi.
“Hutan Konservasi Dikelola Oheh Balai Konservasi Sementara Hutan Lindung Dikelola Oleh Dinas Kehutanan Setempat. Kami (bpkhtl) BertuNAH BATUKASI BATAHALAAH-WILAYAH TERSEBUT. SEWINGA PARA PARAAH PANKAAH BATAHALAAH-WILAYAD. Nya, ”Jelasnya.
Nantinya, Setelah Bpkhtl Wilayah XXII Kendari Bersama Pemerintah Provinsi Sultra Sultra Tata Batas Batas Terhadap Twal Lasolo Dan Padamarang, Selanjutnya) Kehidia Kehak Kekaa Pihidia Lingkonia Luponan Luponan Luponan Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia Lingkonia
“Setelah Tata Batas Selesai, Kita Sampaiikan Ke Jakarta UNTUK Penetapan Oleh Menteri,” Ungkap Pernando
Sementara Itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri Mengatakan Pihak Pemerintah Provinsi Dalam Hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra Sangat Program Tata Batasatan Tata Batasan Batasan Sultra Hata
Menurutnya, penetapan kawasan hutan menjadi pondasi dasar unkulah hutan karena status hukum batas dan luas hutan tersebut jela. Bahkan Sangat Penting, Utamananya Bagi Kepastian Usaaha, Hukum, Dan Jaga Termasuk Kepatas Kepada Masyarakat.
“Sewingga Tata Batas Batas Ini Menjadi Sangan Penting. Karena Secara Peraturan Perundangan-Langan Memang Seperti Itu,” Ucapnya.
Laporan: Rahmat Rahim
Tampilan Posting: 1.167