Topiksultra.com, Kolaka Utara – Jajaran Anggota Polsek Batu Putih Berhasil Meringkus Seorang Pria Berinisial Aib (32) Yang Diduga Pelaku Pembobol Rahat Dan Menggasak Habis Harta Berharga Diyah Satu Warga Di Desa Ponggi, Kecaminya Porhe Pore Pore.
Terduga Pelaku Dirungkus Di Kecamatan Batu Putih Sekitar Pukul 20.00 Wita Tanpa Melakukan Perlawanan. Selasa (30/9/2025)
Kapolsek Batu Puth Ipda. Muh. ARIS, SH BEMBENOKAN TIMNYA TELAH BERHASIL MIANGKAP TERDAGA PELAKU BERINISIAL AIB (32) WARGA DESA PATIKALA, KECAMATAN TOLALA DI WILAYAD KECAMATAN BATU PUTIH DAN KINI TELAH DITAHAN BERDAKAN SURAT PERAHIAN PENAHAN PENAHAN. Reskrim/Polsek Batuputih/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra Tanggal 30 September 2025.
“Tersangka telah dituran Mapolsek Batu putih atas dugaan tindak pidana pencurian Yang dilakukanya di Salah Satu ruman warak di desa ponggi Kecamatan porehu,” Ujar Muh. Aris Melalui Rilis Resmi Ps. Kasubsid Pidm Humas, Aipda. Ahmad Saiful, Sh Kamis Malam (2/10/2025)
Lebih Lanjut, Pihaknya Menyampaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Ini Mulai Terungkap Ketan Korban Pencurian Bernama Usman B (62) Seorang Petani Melaporakan Ke Mapa Batang Putih Puthian Spkt Atas Keehkanakan SejaMan Paranga Paranga Pabel (29/9/2025) Pagi.
“Berdasarkan Keterangan Korban Menyebut Barang Berharga Yang Telah Hilan Diantarananya, Kalung Emas 20 Gram, Dua Tabung Gas Lpg Ukuran 3 Kilogram, Unit Satu Handphone Nokia, Satu Koin Ringgit Berlapis Emas 2 Gram Dan Satu Casu Kaser Koin”.
Menurut, muh. Aris Dari Rincian Itu Total Kerugian Yang Dialami Korban Ditaksir Mencapai Rp. 40 Juta. Setelah Menerima Laporan Tersebut Kemudian Anggota Kepolisian Langsung Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dan Menemukan Pintu Belakang Korban Dalam Keadaan Terbuka Begitu Pena Lempari Pakai Aluminum Tiadaum Yodaka Terbuka Pena Lempari Pakai PiPaMan Tuankani BERSERAKAN DI LANTAI.
Dari Hasil Pemeriksaan Saksi Salahanya Satunya Samsia Yang Berbekal Kali Paking Keterangan Saksi Pihak Kepolisian Melakan Langonny Langanny Langanny Langanny TERSANGKA.
“Usui di Tangkap, Dihadapan Petugaas Pelaku Mengaku Makaruk Ke Rahat Korban Gelangaya Memanjat Tangga Menembus Plafon Dapur Lalu Turun Ke Dalam Kamar Langsung Mengambil Barang Berharga Korban Kemudi Dimasukkan KEMANGAN DALAM DALAM KABAWGAN KORBANG KORBANG KEMAWGAN KUMANGA KUMANGA KUMANGA KUMANGA KUMANGA KUMANGA KUMANGA KEMADA motor ”ucapnya.
Dari Keterangan Tersangka Barang Bukti Berupa Kalung Emas 20 Gram Telah Dijual Di Makassar Sewingga Tim Unit Reskrim Dan Unit Intel Polsek Batu Putih Bergerak Melakukan Pengembangan Dan Akhirnya Berhasil Menembali Khali Kaliung Emas Tukasser. Semetara Pihak Kepolisian Masih Melakukan Pencarian Terhadap Barang Bukti Lainnya.
“Pelaku Dijerat Delana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 Kuhp Tentang Pencurian Pembergan Pemberatan Delan Ancaman 7 Tahun Penjara,” Tutupnya
Laporan: Ahmar
Tampilan Posting: 106