Topiksultra.com, Kendari – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mendorong Revisi Peraturan Daerah (Perda) Sultra Terkait Pajak Dan Retibusi Daerah.
Hal itu Diungkapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi Saat Dijumpai Diruang Kerjanya, Jumat (3/11/2023).
“Kita Masukkan Usulan Retribusi Dari Sektor Kehutanan Agar Perda-Nya Direvisi. Sekarang Sementara Dibahas Di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” Kata Mantan Ini Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Mantan Hutan
DENGAN ITU, Kata Dharma, Penarikan Retribusi Dari Sektor Kehutanan Dapat Anggota Kontribusi Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah. Terlebih Sultra memilisi Banyak Potensi Yang Belum Terkelola Delan Baik.
“Karena Kan Selama ini Dalam Perda Sultra Belum Masuk Soal Retribusi Dari Sektor Kehutanan. Sewingga Kalau Hal Itu Suda Diatur, Kita Punya Dasar UntkaKan Penarikan Retribusi,” Ungkapnya.
IA Mencontohkan, Beberapa Wisata Disektor Kehutanan, Salah Satunya di Wisata Hutan Pinus Samparona Kota Baubau. Wisata Tersebut, Kata Dia, Berada Dilonggup Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wakonti.
Namun, Lanjutnya, pihak Kph Tidak Dapat Melakukan Penarikan Dari Aktivitas Wisata Yang Terjadi Di Sana. Padiahal Pengelola Wisata Hutan Pinus Samparona Suda Melakukan Penarikan Retribusi.
“Seperti Yang Di Samparona Itu, Sebenarnya Kan Sudaah Ada Penerimaan (Retibusi) Tapi Kph Tenjak Bisa Jaga Mau Menarik Walaupun Mereka Suda Suda, Perjanjian Keran Kita Kita, Karena Kita Kita Pitaa Daila. ucapnya.
Selain Hutan Pinus Samparona, Dharma Menyebut Wisata Air Terjun Moramo, Air Panas Lainea, Dam Kawasan Karst Matarombeo Di Konawe Utara (Konut) RuGA Berpotensi Menyumbang Pemasukan Daerah Jika Revisi Perda Tersebut Telah.
Karena Salah Satu Item Retribusi Tersebut Yaitu, Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sehingga Dapat Menjadi Salah Satu Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (Pad) Sultra.
Dharma Mengaku, Selama Ini Penyumbang Pad Dari Sektor Kehutanan Hanya Bersumber Dari Rumah Dinas Yang Tersebar di Beberapa Titik Di Kota Kendari.
Seharapkan Diharapkan Jika Perda Tersebut Suda Direvisi, Maka Potensi-Potensi Yang Ada Di Kehutanan Bisa Segera Direalasikan.
“Supaya Potensi-Potensi Penerimaan Yang Menuru Pami Besar Di Kehutanan Itu Bisa Kita Realisasikan. Kan Kita Itu, Selain Wisata Alam, Ada Jasa Jasa Linggungan,” Bebernya.
Laporan: Rahmat Rahim
Tampilan Posting: 1.174