Topiksultra.com, Kendari – Pelindungan Perekerja Migran Indonesia (KP2MI) Melalui Direktur Layanan Pengadu Mediasi Dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (LPM Dan Apmi) Bersama Memukainintah Provinsi Sulawesi Tenggara (LPM) BERSAMA MADIONINTAH (LPM SULONINITAH (LPM MIGONAKI ( (PMI) SULTRA UNTUK Mengindentifikasi Lembaga Migran Tanpa legalitas resmi Dariintah. Sebelum Melakukan Pendaftaran Kelembaga Migran Masyarakat Harus Melakukan pemeriksaan silang Kelengkapan Ijin resmi Lembaga Migran Guna Menghindari Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Diluar Negeri.
Direktur LPM Dan Apmi Kp2mi, Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si Mengatakan Lembaga Migran Yang Menawarkan PMI Haru Mempunyai Ijin Resmi Dari Pemerintah Setempat.
“Pertama, Iming-Iming Gaji Besar, Begitu Ditawari Langsung Percaya, Apakah Lembaga Yang Menawarkan Ini Punya Ijin Yang Benar Atau Informasinya Benar Melalui Sosial Media, Dunia Maya Yang Lain, Tawaran Tawaran ITU SOWARAN, DUNIA MADA YANG Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, “Parah Pencari kerja ya, generasi-generasi kita kita, ketika mendapat tawaran-tawaran seperti Itu tiksa, teliti ke dinas ketenagakerjaan bpmi sultra serta keinas Ketenagakerjaan, dikMi koti laubatan KETENAGAKERJAAN KEBAJAJAAN KINAAN KEABAJAANJAAN KINAAN KEBABANJAAN KINAAN KEBABAANJAAN Tambahnya.
Di Sisi Lain, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M. Ling, Menjelaskan Bahwa PMI PENYANGE DEVISA ATAU PENGUMPUL DEVISA KEDUA SETELAH Migrasi Nasional Orang-orang Pekerja Migran Luar Negeri Haru Mendapatkan Perlindungan. Perlindungan Yang Ia Maksud Harus Mulai Dari Rt/RW Yang MGETAHUI Seperti Kepala Desa, Camat, Serta Bupati/Walikota Sebagai Penjabat Negara Jagi Penjabat Politik.
“Masyarakanya Harus dilindungi Dari Kampungnya, begitu masuk ke provinsi Pak gubernur dan pemerintah daerah haru penggerti, karena begitu keluara sini tidak di lindungi sudaha laindi lindung sudaa lindungi lindungi lindungi lindungi lindungi lindungi, parang nanti Di Wilayah Negara Orang Lain Dan Kita Akan Lohat Komitmen Antara Negara., ”Karena Dia Penghasil Devisa Kedua Setelah Negara Maka Wajib Negara Anggota Perlindungan Yang Maksimal”, Tambah Hugua.
OLEH KARENA ITU, Wakil Gubernur Hugua Menyebut Peraturan desa Itu sangat Penting namun haru Dipayungi dergan perda agar -agar men hal yang bergeling.
“Perdes-Perdes Itu Kalau Ada Perdanya Yang Di Lindungi Itu Kan Kuat Bangat, Perdes Tanpa Diperkuat Perda Kan Rona Bisa Agak Lemah, Jadi Saya Kenangka Berpikir Yang Haru Kita Kembangsan Baikka.
Laporan: Shandra
Tampilan Posting: 21