TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Prof Aris Badara menegaskan iuran dari orang tua siswa yang dipolemikan segera dikembalikan setelah tim investigasi menemukan kejanggalan.
“Guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK maka komitmen mengembalikan dana yang bersumber dari orang tua siswa melalui pihak sekolah. Besok pengembalian,” kata Prof Aris dalam keterangan pers saat Rakor para kepala sekolah di kantor Dinas Dikbud, Senin (5/1/2025).
Sesaat setelah iuran menggelinding ke ruang publik Dikbud Sultra bergerak cepat mendatangkan tim investigasi yang mengungkap ketidaksesuaian antara niat awal pengenalan dengan praktik di lapangan.
Tim penyelidikan melintasi bidang telah turun langsung untuk mendalami permasalahan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan iuran yang bersifat mengikat.
“Walaupun sebenarnya niat itu menyumbang. Kemudian yang kedua ada pengembalian meskipun pengembalian memang sebenarnya itu sudah direncanakan dari awal ya. Besok kita akan pengembalian tapi mungkin teman-teman media bisa mengawal juga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam regulasi pendidikan, kontribusi diperbolehkan selama tidak mengikat pada pelayanan siswa. Jika suatu pungutan memiliki batasan nilai tertentu dan diwajibkan kepada seluruh siswa, maka hal tersebut masuk dalam kategori iuran yang dilarang.
“Sumbangan itu tidak mengikat pada pelayanan. Siapapun yang tidak menjamin itu bisa diberikan pelayanan. Ini terjadi di sekolah. Kalau iuran itu, ada batasannya. Ada batasan yang jelas. Misalnya, masing-masing anak memberikan sekian. Kasus khusus di SMKN 4, setelah turun tim itu memang hasil temuannya itu masuk kategori dalam iuran. Artinya iuran itu ada pelanggaran di situ,” tegasnya.
Menanganggapi keluhan kepala sekolah mengenai terbatasnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kerusakan sarana prasarana yang berat ia mendorong adanya transparansi penuh.
Ia memikirkan agar seluruh sekolah memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS secara mendetail.
“Dari 12 item itu nanti sudah harus dipajang semua di sekolah sehingga nanti wartawan tidak perlu lagi tanya-tanya. Langsung saja lihat itu di papan pengumuman sekolah. Sebagai bentuk dari akuntabilitas pengelola bos. Kita menyampaikan bagaimana hubungan positif yang akuntabel, transparan dan penuh integritas,” tambahnya.
Meski memahami kesulitan pihak sekolah dalam mengelola operasional dengan dana yang pas-pasan, Prof. Aris mewanti-wanti agar sekolah tidak mengambil jalan pintas dengan membebankan iuran wajib kepada orang tua siswa.
Pihak Dikbud Sultra pun tengah mengkaji urgensi pengadaan “BOS Daerah” sebagai solusi anggaran di masa depan.
Penanganan kasus di SMKN 4 Kendari ini diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah lain agar lebih berhati-hati dalam menghimpun dana dari masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tanpa tekanan.
Laporan: Mil
Tampilan Postingan: 31