TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara telah menuntaskan penyidikan perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal dengan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan bukti barang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dengan menyerahkan 5 (Lima) orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dengan situasi aman dan terkendali.
Kelima tersangka masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka kira Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini ditangani berdasarkan 4 (empat) laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025 yang seluruhnya tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra tertanggal 20 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyampaian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B-4292/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4296/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4301/P.3.4/Eku.1/12/2025, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, SIK, MM, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., SIK, MH, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan: Shandra
Tampilan Postingan: 30