
TOPIKSULTRA.COM, KONAWE SELATAN — Universitas Halu Oleo (UHO) berkomitmen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Edukasi hukum kewajiban pembayaran royalti lagu/musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”.
Bertempat di Kopi dan RestoranDesa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. (17/9/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan lagu atau musik dalam operasional usahanya.
Penyuluhan hukum di ketuai oleh Dr. Safril Sofwan Sanib, SH, M.Kn akademisi Fakultas Hukum UHO, yang menjabat sebagai ketua tim penyuluhan beliau menyatakan bahwa penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, seperti di kafe, restoran, dan ruang masyarakat lainnya wajib disertai dengan pembayaran royalti melalui LMK yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bertindak sebagai moderator yakni Wa Ode Zuliarti, SH, MH, dosen Fakultas Hukum UHO sedangkan Deschika Gaby Justicia Tolla, SH, M.Kn, turut memberikan informasi tentang prosedur pendaftaran, peran LMK, serta bagaimana pelaku usaha dapat melakukan pembayaran royalti secara resmi dan transparan kepada peserta yang hadir.
Kegiatan diikuti 20 peserta undangan, yang terdiri dari pemilik kafe di Sultra serta perwakilan dari Komunitas HIWARI Kota Kendari. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi selama sesi diskusi.
Salah satu peserta, Mardin Ali Hilwan dari Komunitas HIWARI, menganalisis bagaimana proses pembayaran royalti jika lagu diciptakan menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Safril menjelaskan saat ini hukum hak cipta Indonesia masih mengakui pencipta manusia sebagai subjek hukum utama, namun isu mengenai karya berbasis AI tengah menjadi perhatian dalam pengembangan hukum ke depan.
Pertanyaan juga menarik disampaikan oleh Sendi, pemilik okafe ne wayyang menanyakan kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang diputar dari platform digital gratis seperti YouTube.
Tim penyuluh menjelaskan bahwa meskipun platform tersebut tidak berbayar, pemanfaatannya di ruang publik tetap mewajibkan pembayaran royalti, karena tujuan penggunaan bersifat komersial.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman normatif, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menghargai dan melindungi hak para pencipta lagu dan musik di Indonesia.
Sebagai penutup, Dr. Safril Sofwan Sanib menyampaikan harapan agar melalui edukasi hukum seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat hukum dalam menggunakan karya cipta, serta ikut mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Hukum Universitas Halu Oleo berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memahami pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab dan beretika Fakultas.
Diharapkan pula kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.
Laporan: Mil
Tampilan Postingan: 10